Sosialisasi PPID: Bersaing Menjadi Yang Paling Informatif

MADIUN – Sebagai bentuk usaha Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kecamatan Manguharjo untuk meningkatkan kembali motivasi admin PPID Pelaksana Kelurahan se-Kecamatan Manguharjo selaku badan publik yang harus memberikan pelayanan terbaik terkait informasi publik dan untuk meraih kembali kejuaraan PPID Award, Kecamatan Manguharjo mengundang Pemenang Admin PPID Terbaik Kota Madiun tahun 2022, Dewi Ayu Ardila dari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman untuk membagikan ilmu dan motivasinya kepada Admin PPID se-Kecamatan Manguharjo.

Kelurahan Ngegong sebagai salah satu PPID Pelaksana di Kecamatan Manguharjo juga turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut guna menyaring informasi dan mengambil ilmu dari pemaparan admin PPID Kelurahan Manisrejo yang dianugerahi sebagai Admin PPID Terbaik Kota Madiun Tahun 2022 Kategori Informatif.

“Kita sebagai Admin PPID Pelaksana di Kelurahan harus terus memberikan informasi kepada masyarakat khususnya di sosial media resmi yang kita miliki. Karena di zaman sekarang masyarakat lebih banyak berinteraksi di dunia maya dan kita juga harus mengikuti trend itu agar informasi yang ada di Kelurahan bisa tersampaikan kepada masyarakat meski mereka tidak hadir langsung ke Kantor Kelurahan” tutur Dewi Ayu Ardila.

Dewi Ayu Ardila juga men-sharing inovasi yang telah dia implementasikan sebagai PPID Pelaksana Kelurahan seperti penggunaan Google Form sebagai media menghimpun informasi pemohon surat yang perlu dikeluarkan oleh Kelurahan juga fasilitas Ambulan Gratis bagi warga yang membutuhkan bantuan tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan PPID Pelaksana Kelurahan se-Kecamatan Manguharjo dapat memberikan informasi yang terus di-update dan dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat.

You may also like...

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id