KELEMBAGAAN

LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.
Dasar pembentukan/Hukum LPMK adalah berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas LPMK adalah:
1. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
2. Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan
3. Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan
4. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PKK

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga

Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Kelurahan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di kelurahan;
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK

RT / RW

Rukun Tetangga / Rukun Warga

RT/RW mempunyai tugas membantu Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Struktur Organisasi RT & RW

KIM

Kelompok Informasi Masyarakat

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

KARANG WERDA

KARANG TARUNA
LARAS ASIH

Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

LKK – GONG 13

Lembaga Keuangan Kelurahan

Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) adalah lembaga yang berperan dalam mengembangkan perekonomian daerah sehingga dapat membantu meningkatkan potensi dan taraf hidup masyarakat.
Peran Lembaga Keuangan Kelurahan diantaranya adalah:
1. Secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
4. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wadah integrasi sosial

LINMAS

Perlindungan Masyarakat

Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa/kelurahan.

Fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat yaitu:
1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.