PROSEDUR PELAYANAN

Jenis Pelayanan

  1. Pelayanan Surat Keterangan Kematian
  2. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Bekerja ke Luar Negeri
  3. Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris
  4. Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Warga
  5. Pelayanan Pembentukan Pengurus RT/RW, Lembaga Masyarakat Lainnya
  6. Pelayanan Permintaan Terkait Data Kelurahan
  7. Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan
  8. Pelayanan Permohonan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk
  9. Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  10. Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah
  11. Pelayanan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
  12. Pelayanan Surat Keterangan Usaha
  13. Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Kegiatan Warga
  14. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  15. Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat
  16. Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI
  17. Pelayanan Legalisasi Relaas
  18. Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan
  19. Pelayanan Legalisasi Tunjangan Keluarga Pegawai
  20. Pelayanan Surat Keterangan Rekomendasi Pembelian Jenis BBM tertentu (Jenis Minyak Solar)

Persyaratan

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon
  3. Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai

Alur Pelayanan Offline

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
    diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika
    memenuhi persyaratan).

Alur Pelayanan Online

  1. Kirim email ke kelurahanngegong15@gmail.com berisikan
    Scan PDF Pengantar RT
    Scan PDF Fotocopy KTP & KK pemohon
    Scan PDF Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai,
  2. Permintaan Pelayanan tuliskan pada badan email,
  3. Sertakan nomor hp/whatsapp yang bisa dihubungi,
  4. Jika Surat Keterangan telah selesai dibuat, maka akan dihubungi oleh petugas.