Madiun – Perangkat Kelurahan Ngegong melaksanakan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga sebagai bagian dari pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh warga menerima SPPT PBB secara tepat dan merata. Pendistribusian tersebut juga menjadi upaya pemerintah kelurahan dalam meningkatkan keterbukaan informasi terkait kewajiban perpajakan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB semakin meningkat. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dinilai penting sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemerintah Kelurahan Ngegong mengimbau warga untuk segera memeriksa SPPT yang telah diterima serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.



