Pajak Daerah Award Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun menggelar kegiatan Pajak Daerah Award Kota Madiun pada Rabu, 27 November 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi aktif dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam acara tersebut, Kelurahan Ngegong turut hadir sebagai penerima penghargaan Petugas Pungut Terbaik tingkat kelurahan yang diraih oleh Pak Makin selaku petugas pungut Kelurahan Ngegong. Penghargaan ini diberikan atas kinerja dan dedikasi beliau dalam mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Madiun kepada perwakilan Kelurahan Ngegong. Selain piagam penghargaan, Kelurahan Ngegong juga menerima hadiah berupa kulkas sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih.

Wali Kota Madiun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pajak Daerah Award merupakan motivasi bagi seluruh perangkat daerah dan petugas pungut untuk terus meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.

Lurah Ngegong menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Pak Makin sebagai petugas pungut serta dukungan masyarakat Kelurahan Ngegong dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Melalui penghargaan ini, diharapkan semangat dan komitmen Kelurahan Ngegong dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya di bidang perpajakan, dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kota Madiun.

You may also like...

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id