4 Search results
KELEMBAGAAN
LPMK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan demokrasi masyarakat di bidang pembangunan.Dasar pembentukan/Hukum LPMK adalah berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Tugas LPMK adalah:1. Memfasilitasi kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan2. Menyusun garis besar kebijakan-kebijakan program pembangunan3. Memberikan usul dan saran kepada lurah dalam kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan4. Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PKK Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Tim Penggerak PKK...
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tentang Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lurah Ngegong sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (Keputusan Walikota Madiun tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, No 042-401.109/21/2017). Lurah ditunjuk sebagai Atasan PPID Pembantu membentuk kepengurusan PPID Pembantu Kelurahan Ngegong. Sekretaris Kelurahan ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID pembantu dengan tugas, baik secara periodik atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan: Informasi yang wajib...