PROSEDUR PELAYANAN

Jenis Pelayanan

  1. Pelayanan Surat Keterangan Kematian;
  2. Pelayanan Surat Keterangan Bepergian;
  3. Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris;
  4. Pelayanan Konsultasi Waris, Pertanahan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Pelayanan Permohonan Surat Keputusan Lurah tentang Penetapan Pengurus RT/RW, Lembaga Masyarakat Lainnya;
  6. Pelayanan Permintaan Data Terkait Pemerintahan Kelurahan;
  7. Pelayanan Surat Keterangan (Belum Pernah Menikah);
  8. Pelayanan Surat Permohonan Nikah;
  9. Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Cerai);
  10. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  11. Pelayanan Permintaan Usulan Data Penerima Bantuan Sosial (Lansia Non Potensial/Ngebrok);
  12. Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah;
  13. Pelayanan Penerimaan Usulan Musrenbang;
  14. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Nomor Induk Kesenian);
  15. Pelayanan Surat Keterangan (Kredit/Pinjam Uang di Bank atau Lembaga keuangan yang lain);
  16. Pelayanan Surat Keterangan (Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan/IMB);
  17. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan);
  18. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Analisa Dampak Lalu Lintas);
  19. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Usaha);
  20. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  21. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan ijin Penutupan Jalan);
  22. Pelayanan Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  23. Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
  24. Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat;
  25. Pelayanan Legalisasi Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI;
  26. Pelayanan Legalisasi Relaas;
  27. Pelayanan Legalisasi Model C Pensiunan;
  28. Pelayanan Surat Keterangan (Persyaratan Tambahan Tunjangan Anak);
  29. Pelayanan Surat Keterangan (Tempat Tinggal);
  30. Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Persyaratan

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP & KK pemohon
  3. Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai

Alur Pelayanan Offline

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa
    persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka
    diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak
    memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh
    petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (jika
    memenuhi persyaratan).

Alur Pelayanan Online

  1. Kirim email ke kelurahanngegong15@gmail.com berisikan
    Scan PDF Pengantar RT
    Scan PDF Fotocopy KTP & KK pemohon
    Scan PDF Surat Pernyataan tanda tangan bermaterai,
  2. Permintaan Pelayanan tuliskan pada badan email,
  3. Sertakan nomor hp/whatsapp yang bisa dihubungi,
  4. Jika Surat Keterangan telah selesai dibuat, maka akan dihubungi oleh petugas.
Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id